PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 12
BAB 2 — KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN
(1) Kajian wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan negara. (2) Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pangkalan militer; b. daerah latihan militer; c. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; d. daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; e. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau f. daerah ranjau laut.
