PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 8
BAB 2 — KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN
Kajian pelindungan dan kelestarian sumber daya kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c memperhatikan: a. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. wilayah penangkapan ikan; c. wilayah Pembudidayaan Ikan; d. keberadaan alur migrasi biota laut; e. keberadaan kawasan konservasi; f. keberadaan spesies sedenter; dan g. keberadaan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
