Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dalam hal: a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
laut dan/atau perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dicabut atau habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang; b. dinyatakan tidak dipergunakan lagi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; c. terdapat perubahan kebijakan nasional; d. kepentingan pertahanan dan keamanan; e. terdapat usulan dari Pemrakarsa; dan/atau f. rekomendasi dari hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut. (2) Tidak dipergunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kriteria berupa tidak terdapat aktivitas usaha dan/atau kegiatan selama 2 (dua) tahun sejak pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut selesai dilaksanakan.
