PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 4
BAB 2 — KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN
(1) Bangunan dan Instalasi di Laut yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain. (2) Pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kepentingan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kajian.
