PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilakukan dengan memperhatikan: a. keberlangsungan kegiatan perikanan; b. keselamatan pelayaran; c. pelindungan lingkungan laut; d. hak dan kewajiban negara lain di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi; dan e. kepentingan pertahanan dan keamanan.
