PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 24
BAB 2 — KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN
(1) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berupa rekomendasi:
a. dapat dialihfungsikan; atau b. tidak dapat dialihfungsikan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
