PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 25
BAB 3 — PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan kajian pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
