PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 23
BAB 2 — KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, dan kementerian/lembaga terkait. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pelaku Usaha/Pemrakarsa.
