PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 19
BAB 2 — KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN
Kajian untuk sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e memuat: a. kelayakan ekonomi dan finansial, termasuk perhitungan biaya untuk membongkar Bangunan dan Instalasi di Laut; b. kelayakan lingkungan untuk sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan c. teknis penguatan struktur dan perubahan desain untuk sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
