PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 18
BAB 2 — KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN
Kajian untuk pengolahan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d memuat: a. kelayakan ekonomi dan finansial, termasuk perhitungan biaya untuk membongkar Bangunan dan Instalasi di Laut; b. kelayakan lingkungan untuk pengolahan Hasil Perikanan; dan c. teknis penguatan struktur dan perubahan desain untuk aktivitas pengolahan Hasil Perikanan.
