PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 32
pasal.id
(1) PELP yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai pengembangan profesi.
