Pasal 31
pasal.id
(1) PELP yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PELP. (2) PELP yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional PELP dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) PELP yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional PELP dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (4) PELP yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional PELP dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah atau telah selesai menjalani pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali. (5) PELP yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional PELP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional PELP dalam hal telah selesai melaksanakan tugas di luar Jabatan Fungsional PELP. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari PELP dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir selama diberhentikan.
