Pasal 33
pasal.id
(1) PELP yang ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam PELP harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun pada Jabatan Fungsional PELP yang akan didudukinya. (2) Pejabat Fungsional PELP yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat kembali. (3) Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PELP. (4) PELP yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan
dinyatakan lulus diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬ undangan.
