PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 23
pasal.id
(1) PELP Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi PELP Ahli Madya dan PELP Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan menjadi PELP Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) Angka Kredit bagi PELP Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
PELP Ahli Madya; atau b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PELP Ahli Utama. (2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pengembangan profesi pada jenjang jabatan sebelumnya.
