PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 24
pasal.id
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari PELP Ahli Madya menjadi PELP Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Kenaikan jenjang jabatan dari PELP Ahli Pertama sampai dengan PELP Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
