Pasal 22
pasal.id
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi PELP dilakukan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi: dan f. memenuhi Hasil Kerja Minimal. (2) PELP mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen berupa: a. asli PAK terakhir; b. surat keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki; c. salinan sah surat keterangan lulus Uji Kompetensi; d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; e. salinan sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan; f. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan g. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB. (3) PELP yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (4) PELP yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
