Pasal 14
pasal.id
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bagi PELP setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PELP Ahli
Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk PELP Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PELP Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk PELP Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi. (3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi PELP Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (4) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PELP wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi PELP digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP. (6) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari tugas jabatan PELP. (7) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan paling sedikit 100% dari tugas jabatan. (8) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi PELP setiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk PELP Ahli Pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PELP Ahli Muda; c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk PELP Ahli Madya; dan d. 75 (tujuh puluh lima) untuk PELP Ahli Utama. (9) Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang PELP setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk PELP Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk PELP Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk PELP Ahli Madya. (10) Dalam hal memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), target Angka Kredit paling sedikit ditetapkan 25 (dua puluh lima) untuk PELP Ahli Utama.
