Pasal 15
pasal.id
(1) Dalam rangka penilaian Angka Kredit, PELP harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam bahan usulan penilaian. (2) Bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan Pejabat Penilai Kinerja melalui sistem informasi. (3) Selain menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PELP harus melampirkan dokumen berupa: a. hasil Penilaian SKP; dan b. keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP. (4) Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tahapan pengisian bahan usulan penilaian oleh PELP meliputi: a. mengisi formulir bahan usulan penilaian; b. menyusun berkas pendukung bahan usulan penilaian yang terdiri atas:
- hasil penilaian SKP dengan dilampirkan format keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP;
- dokumen bukti fisik dan/atau elektronik;
- surat pernyataan melakukan kegiatan di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi;
- surat pernyataan telah melakukan kegiatan penunjang;
- surat pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan jenjang jabatannya; (6) Berkas pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b harus disahkan oleh Pejabat Penilai Kinerja. (7) Bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan surat penyampaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Formulir bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Surat pernyataan melakukan kegiatan di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 3 dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri inii. (10) Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 4 dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Surat pernyataan telah melakukan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 5 dengan format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (12) Surat pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dengan format tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
