Pasal 13
pasal.id
(1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional PELP yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung. (2) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan jenis Kinerja yang mendorong
PELP untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit kerja/instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/kapasitas PELP yang bersangkutan. (3) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. kegiatan penunjang dan/atau pengembangan profesi; b. kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain; dan c. keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kinerja tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan dan/atau surat tugas. (5) Lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. dalam unit kerja; b. antarunit kerja dalam satu instansi; atau c. antarinstansi. (6) Kinerja tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun berjalan sepanjang disepakati dengan atasan langsung yang bersangkutan serta telah direviu oleh Pengelola Kinerja/tim Pengelola Kinerja.
