PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit...
Pasal 34
BAB 7 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan mengenai hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
