PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit...
Pasal 33
BAB 7 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
