Pasal 32
BAB 6 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan, Perekayasa, Analis Kepegawaian, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi dan jabatan fungsional lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang kompeten yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dan ditetapkan oleh Kepala
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
