PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit...
Pasal 31
BAB 6 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 19 ayat (1) huruf d, Pasal 21 ayat (1) huruf d, dan Pasal 28 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan kegiatan fungsional sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
