PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit...
Pasal 28
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELAYANAN UJI STANDAR KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Susunan organisasi Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pengujian Hama dan Penyakit Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; c. Seksi Bimbingan Teknis dan Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
