Pasal 29
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELAYANAN UJI STANDAR KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga. (2) Seksi Pengujian Hama dan Penyakit Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan mempunyai tugas melakukan pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, pengembangan teknik dan metode pengujian, uji profisiensi, penyusunan rancangan standardisasi metode pengujian Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, serta pembuatan koleksi standar media pembawa dan/atau Hama dan Penyakit Ikan Karantina. (3) Seksi Bimbingan Teknis dan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis laboratorium, kerja sama teknis, pengumpulan dan pengolahan data uji standar
Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, serta penyiapan bahan informasi dan publikasi hasil pengujian laboratorium karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.
