Pasal 27
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELAYANAN UJI STANDAR KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan dalam rangka uji standar Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; b. pengembangan teknik dan metode pengujian Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; c. pelaksanaan uji profisiensi; d. pelaksanaan rancangan standardisasi metode pengujian karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; e. pembuatan koleksi standar media pembawa dan/atau Hama dan Penyakit Ikan Karantina; f. penyiapan bahan informasi dan publikasi hasil pengujian laboratorium karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; g. pelaksanaan kerja sama teknis laboratorium nasional dan internasional; h. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium;
i. pengumpulan dan pengolahan data; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
