PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit...
Pasal 26
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELAYANAN UJI STANDAR KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan pengembangan teknik dan metode pengujian karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan dalam rangka uji standar karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.
