PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit...
Pasal 25
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PELAYANAN UJI STANDAR KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b adalah Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. (2) Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dipimpin oleh Kepala.
