PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit...
Pasal 23
BAB 3 — UNIT PELAYANAN TEKNIS PELAYANAN OPERASIONAL KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Pada Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan dapat dibentuk Wilayah Kerja berdasarkan analisis beban kerja. (2) Wilayah Kerja dipimpin oleh penanggung jawab wilayah kerja.
