Pasal 9
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi, serta penerapan Aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. (2) Proses bisnis disusun berdasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian. (3) Proses bisnis yang saling terkait disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE dan layanan SPBE yang terintegrasi. (4) Penyusunan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Unit Kerja SPBE dan dikoordinasikan oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian. (5) Dalam penyusunan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Unit Pengelola SPBE Kementerian berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (6) Proses bisnis yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara dan diberi paraf oleh wakil dari Unit Kerja SPBE dan wakil dari Unit Pengelola SPBE Kementerian. (7) Proses bisnis yang telah dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan perubahan sampai Aplikasi SPBE diimplementasikan.
