PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 8
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c disusun setiap tahun secara terpadu dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian. (2) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. anggaran Infrastruktur SPBE; dan b. anggaran Aplikasi SPBE. (3) Untuk keterpaduan rencana SPBE, penyusunan rencana SPBE Kementerian dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (4) Untuk keterpaduan anggaran SPBE, penyusunan anggaran SPBE Kementerian dikoordinasikan dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
