PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 7
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan peta rencana SPBE nasional; b. perubahan rencana strategis Kementerian; c. perubahan Arsitektur SPBE Kementerian; atau d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian. (3) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pimpinan Unit Pengelola SPBE Kementerian.
