Pasal 6
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, memuat: a. tata kelola SPBE Kementerian; b. manajemen SPBE Kementerian; c. layanan SPBE Kementerian; d. Infrastruktur SPBE; e. Aplikasi SPBE; f. keamanan SPBE Kementerian; dan g. Audit TIK. (2) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE Kementerian. (3) Peta Rencana SPBE Kementerian disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada peta rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Kementerian, dan rencana strategis Kementerian. (4) Dalam menyusun Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Unit Pengelola SPBE Kementerian berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Pimpinan Unit Pengelola SPBE Kementerian dalam menyusun Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melibatkan Unit
Pengelola SPBE Eselon I. (6) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
