PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 5
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan arsitektur SPBE nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian;
c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i; atau d. perubahan rencana strategis Kementerian. (3) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pimpinan Unit Pengelola SPBE Kementerian.
