Pasal 4
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu. (2) Arsitektur SPBE Kementerian disusun dengan berpedoman pada arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis Kementerian. (3) Pimpinan Unit Pengelola SPBE Kementerian menyusun Arsitektur SPBE Kementerian untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Dalam menyusun Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Unit Pengelola SPBE Kementerian melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Selain melakukan koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan Unit Pengelola SPBE Kementerian melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola SPBE Eselon I. (6) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
