PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 3
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Menteri menyelenggarakan penataan dan pengelolaan SPBE Kementerian secara terpadu. (2) Penataan dan pengelolaan SPBE secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur SPBE. (3) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Arsitektur SPBE Kementerian; b. Peta Rencana SPBE Kementerian; c. rencana dan anggaran SPBE Kementerian; d. proses bisnis; e. data dan informasi; f. Infrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. keamanan SPBE; dan i. layanan SPBE.
