PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 10
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan reviu 1 (satu) tahun sekali atau sesuai
kebutuhan. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal bersama dengan Unit Pengelola SPBE Kementerian.
