Pasal 11
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian melalui satu data kelautan dan perikanan dan/atau diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelaksanaan koordinasi pencadangan (back up), pemulihan (recovery), dan pemusnahan data. (4) Unit Kerja SPBE menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE. (5) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengutamakan berbagi pakai data dan informasi dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi. (6) Standar interoperabilitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
