PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 12
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Unit Kerja SPBE. (2) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perangkat keras SPBE Kementerian; b. jaringan Kementerian; c. perangkat lunak SPBE Kementerian; d. Pusat Data Kementerian; e. Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center); dan f. nama domain dan subdomain Kementerian. (3) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengelolaan kapasitas Infrastruktur SPBE oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian.
