Pasal 13
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Perangkat keras SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi: a. server; b. media penyimpanan cadangan; c. perangkat keras pengolah data personal; d. media koneksi jaringan komunikasi data; e. perangkat keras pendukung keamanan Informasi; dan f. uninterruptible power supply. (2) Jaringan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi: a. jaringan intra Kementerian yang digunakan untuk menghubungkan antarsimpul jaringan seluruh Unit Kerja SPBE di lingkungan Kementerian dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik; b. sistem penghubung layanan yang digunakan berbagi pakai antaraplikasi SPBE atau layanan SPBE di Kementerian; dan c. jaringan intra pemerintah/nonpemerintah yang diselenggarakan dalam rangka terintegrasinya layanan SPBE antarinstansi pusat atau daerah, lembaga nonpemerintah, dan pusat data nasional. (3) Perangkat lunak SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan perangkat keamanan termasuk antivirus, pendeteksi intrusi siber, dan lainnya.
