PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 14
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d diselenggarakan dan dikelola oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian sesuai dengan standar nasional atau internasional. (2) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan pusat data nasional dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Infrastruktur SPBE. (3) Unit Kerja SPBE dapat berkoordinasi dengan Unit Pengelola SPBE Kementerian dalam perencanaan kebutuhan sumber daya komputasi pada Pusat Data Kementerian.
