PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 15
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e diselenggarakan untuk mengantisipasi gangguan pada Pusat Data Kementerian. (2) Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Aplikasi SPBE yang membutuhkan pencadangan sistem sesuai dengan pertimbangan Unit Pengelola SPBE
Kementerian berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian. (3) Unit Pengelola SPBE Kementerian dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) harus menerapkan manajemen Risiko dan manajemen keamanan informasi.
