PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 42
BAB 5 — TIM KOORDINASI SPBE KEMENTERIAN
(1) Dalam mewujudkan penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan pembangunan SPBE, dibentuk Tim Koordinasi SPBE Kementerian. (2) Tim Koordinasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. pelaksana; dan c. sekretariat. (3) Tim Koordinasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkuat atau ditingkatkan kapasitas kepemimpinan, pengetahuan, dan praktik terbaik melalui sosialisasi, diskusi, pelatihan, dan studi banding. (4) Tim Koordinasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
