PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 43
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE Kementerian. (2) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana di maksud pada ayat (1) mencakup kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE. (3) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Koordinasi SPBE Kementerian. (5) Pemantauan dan evaluasi SPBE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
