PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 38
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE. (2) Unit Pengelola SPBE Kementerian bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perubahan terhadap unsur SPBE Kementerian sudah melalui proses penilaian, persetujuan, pengujian, implementasi, dan reviu yang terkontrol. (3) Manajemen perubahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
