Pasal 39
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas layanan SPBE kepada pengguna SPBE. (2) Manajemen layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses: a. pelayanan pengguna SPBE; b. pengoperasian layanan SPBE; dan c. pengelolaan Aplikasi SPBE. (3) Pelayanan pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan layanan SPBE dari pengguna SPBE. (4) Pengoperasian layanan SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE. (5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE. (6) Manajemen layanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
