PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 37
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE. (2) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE. (3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. Unit Pengelola SPBE Kementerian; b. Unit Pengelola SPBE Eselon I; dan c. Unit Kerja SPBE. (4) Manajemen pengetahuan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
