PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 36
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan SPBE melalui ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia SPBE. (2) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia SPBE. (3) Manajemen sumber daya manusia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
