PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 35
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen aset TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset TIK dalam SPBE. (2) Manajemen aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Unit Pengelola SPBE Kementerian; b. Unit Pengelola SPBE Eselon I; dan c. Unit Kerja SPBE. (3) Manajemen aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan pedoman pada manajemen aset TIK SPBE. (4) Manajemen aset TIK dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
