PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 34
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektor kelautan dan perikanan. (2) Manajemen data dan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
